Kerangka Kepatuhan untuk LEGIER BETEILIGUNGS MBH

1. Pendahuluan

Tujuan: Kerangka Kepatuhan ini memastikan bahwa LEGIER BETEILIGUNGS MBH (selanjutnya disebut „LEGIER“, „kami“ atau „kita“) dan merek-merek terkaitnya SCANDIC ESTATE, SCANDIC PAY, SCANDIC TRUST, dan SCANDIC TRADE (selanjutnya disebut „Merek SCANDIC“) mematuhi persyaratan hukum, standar etika, dan praktik terbaik, terutama yang berkaitan dengan kewajiban uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menghindari, mengidentifikasi, dan meminimalkan risiko dalam aktivitas bisnis dan rantai pasokan kami.

Dasar Hukum: Kerangka ini berorientasi pada undang-undang Jerman, khususnya Lieferkettensorgfaltspflichtengesetz (LkSG), yang mengatur kewajiban uji tuntas dalam rantai pasokan untuk melindungi hak asasi manusia dan lingkungan.

2. Ruang Lingkup Penerapan

Entitas yang Dicakup: Berlaku untuk LEGIER BETEILIGUNGS MBH serta semua Merek SCANDIC.

Cakupan Rantai Pasokan: Mencakup semua pemasok langsung dan, jika diperlukan, pemasok tidak langsung yang terlibat dalam produksi dan pengiriman barang dan jasa untuk LEGIER dan Merek SCANDIC.

3. Manajemen Risiko

Proses Penilaian Risiko:

  • Analisis risiko tahunan untuk mengidentifikasi potensi risiko hak asasi manusia dan lingkungan dalam aktivitas dan rantai pasokan kami.
  • Penilaian risiko berdasarkan tingkat keparahan, kemungkinan terjadinya, dan pengaruh kami dalam mitigasinya.

Strategi Mitigasi Risiko:

  • Pengembangan dan pelaksanaan rencana tindakan untuk risiko yang teridentifikasi, termasuk kolaborasi dengan pemasok, tindakan korektif, dan, jika perlu, penghentian hubungan bisnis.
  • Pengawas Kepatuhan memantau pelaksanaan strategi ini.

4. Pernyataan Prinsip

Komitmen: LEGIER berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan standar lingkungan dalam semua aktivitas bisnis, termasuk pencegahan kerja paksa, pekerja anak, diskriminasi, dan kerusakan lingkungan.

Harapan terhadap Pemasok: Pemasok harus mematuhi standar yang sama dan mengikuti kode etik pemasok kami.

5. Proses Uji Tuntas

Penilaian dan Pemilihan Pemasok:

  • Pemasok baru menjalani pemeriksaan uji tuntas.
  • Pemasok yang ada diperiksa secara berkala melalui audit.

Pemantauan dan Audit:

  • Audit berkala pada pemasok berisiko, baik internal maupun oleh pihak ketiga.

Tindakan Korektif:

  • Jika ditemukan pelanggaran, pemasok harus menerapkan tindakan korektif dalam batas waktu tertentu, atau hubungan kontrak akan dihentikan.

6. Mekanisme Pengaduan

Saluran untuk Mengajukan Pengaduan:

  • Pendirian sistem pelaporan untuk pengaduan anonim oleh karyawan, pemasok, dan pemangku kepentingan eksternal.
  • Saluran yang tersedia:
    • Portal daring: Sistem aman dan multibahasa.
    • Email: [email protected]
    • Telepon: +49 (0) 232 57 44 78
    • Pengawas Kepatuhan Eksternal: Pengacara Axel Kapust.

Prosedur Penanganan:

  • Pengaduan diselidiki secara rahasia oleh Pengawas Kepatuhan dan departemen terkait.

Perlindungan bagi Pelapor:

  • Kerahasiaan dan perlindungan dari tindakan balasan bagi pelapor yang bertindak dengan itikad baik.

7. Pelaporan

Pelaporan Internal:

  • Pengawas Kepatuhan melaporkan kepada manajemen eksekutif setiap kuartal tentang aktivitas kepatuhan dan pengaduan.

Pelaporan Eksternal:

  • Laporan kepatuhan tahunan tentang upaya uji tuntas kami.

8. Pelatihan dan Kesadaran

Pelatihan Karyawan:

  • Pelatihan wajib tahunan untuk semua karyawan tentang hak asasi manusia, standar lingkungan, dan sistem pelaporan.

Komunikasi:

  • Kerangka ini dikomunikasikan melalui portal internal, kontrak pemasok, dan situs web publik.

9. Pemantauan dan Tinjauan

Tinjauan Berkala:

  • Tinjauan tahunan terhadap kerangka untuk efektivitas dan persyaratan hukum.

Peningkatan Berkelanjutan:

  • Penyesuaian berdasarkan umpan balik dan risiko baru.

Peran dan Tanggung Jawab Utama

  • Manajemen Eksekutif (Tetiana Starosud): Tanggung jawab keseluruhan dan persetujuan kerangka.
  • Pengawas Kepatuhan (Pengacara Axel Kapust): Pengawasan kerangka, pengelolaan sistem pelaporan, dan pelaporan kepada manajemen eksekutif.
  • Kepala Departemen: Memastikan kepatuhan dalam area mereka.
  • Karyawan: Mematuhi kerangka dan melaporkan kekhawatiran.

Informasi Kontak

LEGIER BETEILIGUNGS MBH
Kurfürstendamm 195, 10707 Berlin, Jerman
Telepon: +49 (0) 30 232 57 447 - 0
Faks: +49 (0) 30 232 57 447 - 1
Email: [email protected]

Pengawas Kepatuhan
Pengacara Axel Kapust
Jägerallee 29, 14469 Potsdam, Jerman
Telepon: +49 (0) 232 57 44 78
Email: [email protected]

Kerangka Kepatuhan ini memastikan bahwa LEGIER dan Merek SCANDIC bertindak secara etis dan sesuai dengan hukum, dengan fokus pada hak asasi manusia dan standar lingkungan.