Kebijakan hak asasi manusia dari Grup LEGIER dan merek-merek SCANDIC
Berlaku untuk: LEGIER Beteiligungs mbH ("LEGIER") dan merek-merek terkait (termasuk SCANDIC PAY, SCANDIC TRADE, SCANDIC ESTATE, SCANDIC FLY, SCANDIC YACKS, SCANDIC DATA, SCANDIC GROUP, SCANDIC SEC).
- 1) Kata Pengantar & Komitmen
LEGIER berkomitmen penuh untuk menghormati semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional di sepanjang rantai nilai - dalam kegiatan kita sendiri, dalam produk dan layanan kita, dan dalam hubungan bisnis kita. Kami menyelaraskan proses uji tuntas kami dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP) dan menganggap penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai prasyarat dasar untuk kesuksesan perusahaan yang berkelanjutan.
Kebijakan ini melengkapi dan memperdalam kebijakan Kerangka kerja kepatuhan dan kami Deklarasi Pencegahan Perbudakan dan Eksploitasi Manusia ("Pernyataan Perbudakan Modern").
- 2) Lingkup penerapan & referensi ke standar
Lingkup aplikasi. Kebijakan ini berlaku di seluruh Grup untuk semua unit, merek, dan karyawan (termasuk manajemen, fungsi manajemen, karyawan, kontrak kerja, karyawan sementara) serta pemasok dan mitra bisnis lainnya, jika berlaku.
Kerangka kerja eksternal. Implementasi sesuai dengan:
Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP),
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) & Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ESCR),
Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional,
peraturan Uni Eropa dan nasional yang relevan, khususnya Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasokan (LkSG) di Jerman dan Petunjuk Uni Eropa 2019/1937 (perlindungan bagi pelapor pelanggaran).
- 3) Tata Kelola & Tanggung Jawab
Tampak atas & suara dari atas.
Badan pengawas dan manajemen memiliki tanggung jawab keseluruhan atas kebijakan ini, menyetujui rencana dan laporan tahunan serta memantau perkembangannya.
Manajemen menyediakan sumber daya keuangan dan sumber daya manusia.
Peran.
Kepala Bagian Kepatuhan & SDM Hak Petugas (CCHRO): Bertanggung jawab atas implementasi, analisis risiko, tindakan perbaikan, pelaporan (setidaknya setiap tahun).
Manusia Hak, Privasi & Etika Komite (HRPEC): Komite interdisipliner (Kepatuhan, Hukum, Pembelian, SDM, Perlindungan Data/Keamanan TI, Produk, Operasi, Komunikasi). Tugas Memprioritaskan risiko, persetujuan untuk kasus/transaksi yang sensitif, eskalasi ke manajemen.
Panel Penasihat Eksternal untuk Hak Asasi Manusia & Kebebasan Sipil: Para ahli independen memberikan dukungan dengan pertimbangan yang kompleks dan isu-isu penggunaan ganda (dimodelkan pada badan penasihat PCL eksternal).
Budaya pelaporan & perlindungan. Kami mendorong budaya berbicara secara terbuka tanpa pembalasan, dengan saluran pelaporan internal dan eksternal, termasuk anonim (lihat bagian 10).
- 4) Proses uji tuntas (human Hak uji tuntas)
- 4.1 Analisis risiko (setidaknya setiap tahun/sesuai kebutuhan).
Identifikasi, penilaian, dan prioritas hak asasi manusia dan risiko lingkungan yang dipilih dalam kegiatan bisnis, produk/jasa, dan rantai pasokan (tingkat keparahan, probabilitas, ruang lingkup pengaruh).
Fokus pada kasus-kasus berisiko tinggi (misalnya perlindungan kelompok rentan, keamanan & privasi, hak-hak pekerja, pekerja paksa dan pekerja anak, diskriminasi, kebebasan berkumpul/berekspresi, hak atas tanah, hak-hak kesehatan).
- 4.2 Pencegahan & mitigasi.
"Privasi & hak asasi manusia berdasarkan desain" dalam produk/jasa; tindakan perlindungan teknis dan organisasi; kemampuan audit; minimalisasi data; tinjauan desain hak asasi manusia. (Pendekatan berdasarkan rekayasa PCL dengan akuntabilitas sistemik).
Persyaratan pemasok dan mitra bisnis (Kode Etik, jaminan kontrak, hak audit, pelatihan, tindakan perbaikan).
- 4.3 Evaluasi yang baru Gunakan-Kasing / Penawaran.
Pemindaian risiko pra-kontrak (sektor, negara, penggunaan akhir, jenis nasabah, sumber pendanaan, sanksi/pemeriksaan PEP).
Kriteria "Go/No-Go" (lihat bagian 6) dan keputusan yang didokumentasikan dalam HRPEC. (Inspirasi: cakupan & batasan pelanggan yang proaktif / praktik "walk-away").
- 4.4 Tindakan reaktif.
Prosedur untuk kasus-kasus yang dicurigai sebagai penyalahgunaan/perusakan: Penyelidikan, pembatasan sementara, perjanjian perbaikan hingga dan termasuk Penangguhan/penghentian dari hubungan tersebut. (Prinsip panduan: gunakan semua cara yang tersedia hingga dan termasuk pembatalan).
- 4.5 Pemantauan & pelaporan efektivitas.
KPI (lihat bagian 12) dan laporan tahunan dalam konteks LkSG/perbudakan modern.
- 5) Prinsip & garis merah
Tidak ada toleransi terhadap pekerja paksa/kerja anak, perdagangan manusia, penyiksaan, perlakuan kejam/merendahkan martabat, diskriminasi sistematis, pembatasan kebebasan berekspresi/berpendapat/berkumpul, pengawasan ilegal secara besar-besaran tanpa dasar hukum dan mekanisme kontrol hukum.
Kewajiban dalam rantai pasokan. Kami memenuhi tugas-tugas perawatan sesuai dengan LkSG (analisis risiko yang tepat, tindakan pencegahan/pemulihan, prosedur pengaduan, pelaporan).
- 6) Mitra bisnis & layanan pelanggan (termasuk "Tidak.Peraturan "-Go")
- 6.1 Orientasi-kewajiban.
KYC/AML, pemeriksaan sanksi dan embargo, penyaringan PEP; transparansi kepemilikan; pemeriksaan tujuan penggunaan/pengguna akhir (terutama untuk produk keuangan/pembayaran, keamanan, penerbangan, dan data).
- 6.2 Peningkatan pengujian untuk risiko tinggi.
Negara/wilayah dengan risiko hak asasi manusia yang serius secara sistemik, sektor sensitif (keamanan, pengawasan, ekstraksi), kelompok rentan (anak-anak, migran, masyarakat adat), aplikasi penggunaan ganda.
- 6.3 "Tidak.Kriteria "-Go" (tidak lengkap).
Akhir-GunakanTerbukti digunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius; pengawasan massal ilegal yang tidak dapat diverifikasi di pengadilan; prosedur pembuatan profil/penilaian yang kejam tanpa jaminan; penggusuran paksa tanpa proses hukum yang adil; pengawasan terselubung/intervensi paksa tanpa perlindungan.
Pengguna akhirOrang/organisasi yang terkena sanksi; aktor dengan pelanggaran serius yang terdokumentasi tanpa remediasi yang kredibel.
KonsekuensiPenolakan transaksi; penangguhan/penghentian jika terjadi pelanggaran.
- 7) Komitmen khusus produk & layanan (ekstrak)
PERDAGANGAN SKANDAL (jasa keuangan/perdagangan).
Komitmen terhadap Investor Investorperlindungan internal, pemasaran yang adil, transparansi, integritas pasarmekanisme perlindungan khusus untuk Pelanggan yang rentan (misalnya pemeriksaan kesesuaian/ketepatan, peringatan risiko yang jelas, komunikasi dengan hambatan rendah).
Kepatuhan terhadap standar pasar keuangan dan perlindungan konsumen yang relevan; regulasi CySEC dari platform yang mendasari, jika berlaku; proses AML/CFT yang ketat.
SCANDIC PAY (layanan pembayaran & urun dana).
Diatur dengan jelas Manajemen keluhan dan prosedur untuk Pelanggan yang rentan (saluran bebas hambatan, pemrosesan yang diprioritaskan, manajemen verifikasi).
Model remunerasi yang transparan; ketekunan terhadap penyalahgunaan keuangan dan eksploitasi kelompok rentan.
SCANDIC FLY (penerbangan/penyewaan pesawat).
Prioritas Keamanan, Non-diskriminasi dan martabat semua penumpang/karyawan; hak-hak tenaga kerja awak pesawat, waktu tugas/istirahat, perlindungan terhadap pelecehan; kepatuhan terhadap rute dan wilayah udara; penghormatan terhadap hak-hak penumpang.
SCANDIC YACHTS (penjualan/sewa kapal pesiar).
Peraturan keselamatan, bendera, dan areaHak-hak awak kapal (kontrak yang adil, upah, akomodasi), perlindungan anak, anti-pelecehan; memberi informasi kepada pelanggan (kewajiban keselamatan/nakhoda).
SCANDIC ESTATE (real estat).
Rasa hormat dari Hak atas tempat tinggal/tanahproses pemukiman kembali/kompensasi yang adil, akses bagi para penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat setempat.
SCANDIC DATA (Layanan Media/IT).
Perlindungan Kebebasan pers & kebebasan berpendapatkeselamatan jurnalis/narasumber; independensi editorial; pemisahan yang jelas antara iklan/konten; perlindungan data pribadi. (Konteks: Kegiatan media dari Grup LEGIER).
SCANDIC GROUP (layanan perwalian/percaya).
Tugas fidusia, manajemen konflik kepentingan, kepatuhan terhadap APU/PPT, perlindungan penerima manfaat dan aset.
SCANDIC SEC (solusi keamanan).
Konsep keamanan yang sesuai dengan hak asasi manusia (proporsionalitas, de-eskalasi, pelatihan, dokumentasi); perlindungan khusus terhadap privasi dan kebebasan berkumpul selama operasi.
- 8) Hak-hak karyawan & kondisi kerja
Kebebasan berserikat & hak berunding bersama, Non-diskriminasi, Kesetaraan, upah yang adil, jam kerja yang wajar, Keselamatan kerja.
Tidak ada toleransi terhadap pekerja paksa/anak, perdagangan manusia, dan kekerasan berbasis gender.
Pelatihan tentang hak asasi manusia, anti-diskriminasi, pencegahan pelecehan, dan kepemimpinan yang peka terhadap keragaman.
- 9) Data, Privasi- & Prinsip-prinsip kebebasan sipil
Privasi Menurut DesainMinimalisasi data, pemisahan akses, pembatasan tujuan, pencatatan, DPIA/FRIA (Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia) reguler, Manusia-dalamyang-Loop untuk keputusan-keputusan yang sensitif.
Transparansi terhadap pihak-pihak yang terkena dampak; arsitektur keamanan yang kuat; peran yang jelas (pihak yang bertanggung jawab/pemroses). (Pendekatan yang terinspirasi oleh rekayasa PCL dan "akuntabilitas & pengawasan").
10) Mekanisme pengaduan, perlindungan pelapor & akses terhadap pemulihan
Saluran (multibahasa, bebas hambatan):
Portal online (juga anonim), email khusus, alamat pos, ombudsman / hotline; kemungkinan pelaporan eksternal sesuai dengan Petunjuk Uni Eropa 2019/1937.
Perlindungan dari pembalasan, kerahasiaan, pengakuan yang cepat atas penerimaan dan investigasi yang tepat; hasil yang terdokumentasi dan pemberitahuan.
Obat. Langkah-langkah yang diambil mulai dari permintaan maaf, koreksi/penyesuaian kinerja, dan kompensasi finansial hingga perubahan struktural (proses, pelatihan, teknologi), termasuk langkah-langkah dalam rantai pasokan.
11) Implementasi: proses, kontrak, pelatihan
KontrakKlausul hak asasi manusia (hak audit, ganti rugi, pembatalan), kode etik pemasok, alur kerja subkontraktor.
Kursus pelatihan (tahunan, khusus untuk peran tertentu): Hak asasi manusia, perlindungan/keamanan data, APU/PPT, etika produk, prosedur pengaduan. (Sebanding dengan program pelatihan wajib dari model praktik terbaik).
12) Pemantauan, KPI & pelaporan
Tokoh-tokoh kunci (contoh):
Persentase analisis risiko yang tercakup (unit bisnis/rantai pasokan),
Jumlah/jenis/waktu pelaporan pengaduan & kasus yang dicurigai,
Cakupan audit & keberhasilan remediasi,
Kuota pelatihan,
Tingkat penerapan tindakan perlindungan teknis (kemampuan audit, penebangan, DPIA).
Laporan. Laporan tahunan hak asasi manusia/LkSG/perbudakan modern; pembaruan internal setiap triwulan untuk manajemen/pengawasan.
13) Transparansi & dialog pemangku kepentingan
Dialog proaktif dengan para pemangku kepentingan, masyarakat sipil, inisiatif industri, dan para ahli (termasuk melalui dewan penasihat eksternal; prinsip panduan: kepemimpinan dan pertukaran pemikiran yang berkesinambungan).
14) Eskalasi & konsekuensi
Tergantung pada tingkat keparahannya, pelanggaran akan menyebabkan Langkah-langkah korektif, Penangguhan atau Pembatalan hubungan karyawan, pemasok atau pelanggan; penuntutan pidana didukung. (Praktik-praktik yang sebanding, termasuk pemutusan hubungan dengan pelanggan, diakui secara internasional).
15) Pemberlakuan, tinjauan & publikasi
Kebijakan ini mulai berlaku pada saat diterbitkan, akan setidaknya setiap tahun dan secara ad hoc (misalnya perubahan undang-undang, risiko baru) dan dipublikasikan di seluruh Grup.
Kutipan konteks tentang merek & komitmen sukarela yang telah dipublikasikan (dokumen pendukung)
Kerangka kerja kepatuhan & saluran pengaduan LEGIER (termasuk narahubung, ombudsman, rincian kontak).
Modern Perbudakan Pernyataan dari Grup LEGIER (termasuk profil kegiatan, penilaian rantai pasokan, pembaruan tahunan).
PERDAGANGAN SKANDAL - Instrumen/penawaran perdagangan, mengacu pada regulasi CySEC dari platform yang mendasarinya.
BAYAR SCANDIC - Manajemen keluhan & perlindungan terhadap "pelanggan yang rentan"
SCANDIC FLY - Fokus penerbangan/penyewaan (keamanan, kebijaksanaan, ketersediaan global).
KAPAL PESIAR SCANDIC - Penjualan/sewa kapal pesiar, jaringan merek terintegrasi, layanan & fokus keselamatan.
DATA SKANDAL - Kegiatan media (referensi ke 115 surat kabar sendiri dalam konteks Grup).
SCANDIC SEC - Solusi keamanan (pernyataan misi).
Prinsip-Prinsip Panduan PBB / LkSG / UNI EROPA-Pelaporan Pelanggaran-Pedoman - kerangka acuan untuk kebijakan ini.
Lampiran A: Persyaratan minimum untuk pemasok & mitra bisnis (versi singkat)
Kepatuhan hukum & standar: Kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, UNGP, standar inti ILO, proses yang sesuai dengan LkSG.
Hak-hak tenaga kerja: Larangan kerja paksa/kerja anak, diskriminasi; kesehatan & keselamatan; jam kerja/upah yang sesuai dengan hukum.
Prosedur pengaduan: Saluran yang efektif dan anonim; perlindungan terhadap pembalasan; kerja sama dalam penyelidikan.
Transparansi: Pengungkapan lokasi produksi/subkontraktor yang relevan; partisipasi dalam audit.
Data/privasi: Perlindungan data pribadi; privasi berdasarkan desain; standar keamanan.
Eskalasi: Perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan; jika terjadi penolakan Penangguhan/pembatalan.
Lampiran B: Kisi-kisi keputusan "Pergi/Tidak.-Pergi"
Sektor/negara/penggunaan akhir → Skor risiko → Persetujuan HRPEC diperlukan?
Tindakan perlindungan (kontraktual/teknis/organisasi) yang memadai?
Risiko residual dibenarkan? Jika tidak → Tidak.-Pergi. / rencana keluar jika ada; jika Ya. → Kondisi, pemantauan, waktu tinjauan. (Berdasarkan proses pelingkupan yang telah terbukti.)