Kerangka kerja kepatuhan LEGIER BETEILIGUNGS MBH

1. Pendahuluan


  • Tujuan: Kerangka kerja kepatuhan ini memastikan bahwa LEGIER BETEILIGUNGS MBH (selanjutnya disebut "LEGIER", "kami", atau "kita") dan merek-merek afiliasinya, SCANDIC ESTATE, SCANDIC PAY, SCANDIC GROUP, dan SCANDIC TRADE (selanjutnya disebut "merek-merek SCANDIC"), mematuhi persyaratan hukum, standar etika, dan praktik-praktik terbaik, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan uji kelayakan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menghindari, mengidentifikasi, dan meminimalkan risiko dalam kegiatan bisnis dan rantai pasokan kami.
  • Dasar hukum: Kerangka kerja ini didasarkan pada hukum Jerman, khususnya Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasokan Jerman (LkSG), yang menetapkan uji tuntas dalam rantai pasokan untuk melindungi hak asasi manusia dan lingkungan.

Area aplikasi ke-2


  • Unit yang tercakup: Berlaku untuk LEGIER BETEILIGUNGS MBH dan semua merek SCANDIC.
  • Cakupan rantai pasokan: Mencakup semua pemasok langsung dan, jika perlu, pemasok tidak langsung yang terlibat dalam produksi dan pasokan barang dan jasa untuk merek LEGIER dan SCANDIC.

3. manajemen risiko


  • proses penilaian risiko:
    • Analisis risiko tahunan untuk mengidentifikasi potensi risiko hak asasi manusia dan lingkungan hidup dalam kegiatan dan rantai pasokan kami.
    • Penilaian risiko berdasarkan tingkat keparahan, probabilitas kejadian dan pengaruh kami terhadap mitigasinya.
  • Strategi minimalisasi risiko:
    • Pengembangan dan implementasi rencana aksi untuk risiko yang teridentifikasi, termasuk kerja sama dengan pemasok, tindakan korektif dan pemutusan hubungan bisnis jika diperlukan.
    • Pejabat Kepatuhan memantau pelaksanaan strategi-strategi ini.


4. deklarasi prinsip-prinsip


  • Komitmen: LEGIER berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan standar lingkungan dalam semua kegiatan bisnis, termasuk pencegahan kerja paksa, pekerja anak, diskriminasi, dan degradasi lingkungan.
  • Harapan dari pemasok: Pemasok harus mematuhi standar yang sama dan mematuhi Kode Etik Pemasok kami.


5. proses uji tuntas


  • Evaluasi dan pemilihan pemasok:
    • Pemasok baru harus menjalani proses uji tuntas.
    • Pemasok yang ada diaudit secara berkala.
  • Pemantauan dan audit:
    • Audit rutin terhadap pemasok berisiko tinggi, baik secara internal maupun oleh pihak ketiga.
  • Tindakan korektif:
    • Jika terjadi pelanggaran, pemasok harus menerapkan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu tertentu, jika tidak, kontrak dapat dihentikan.


6. mekanisme pengaduan


  • Saluran untuk menyampaikan keluhan:
    • Pembentukan sistem whistleblower untuk laporan anonim dari karyawan, pemasok, dan pemangku kepentingan eksternal.
    • Saluran yang tersedia:
      • Portal online: Sistem yang aman dan multibahasa.
      • e-mail: compliance@LegierGroup.com
      • Telepon: +49 (0) 232 57 44 78
      • Pejabat Kepatuhan Eksternal: Pengacara Axel Kapust.
  • Prosedur pemrosesan:
    • Keluhan diselidiki secara rahasia oleh Pejabat Kepatuhan dan departemen terkait.
  • Perlindungan bagi pelapor pelanggaran:
    • Kerahasiaan dan perlindungan dari pembalasan dendam bagi pelapor yang beritikad baik.


7. Pelaporan


  • Pelaporan internal:
    • Pejabat Kepatuhan melapor kepada Dewan Manajemen mengenai kegiatan kepatuhan dan pengaduan setiap tiga bulan.
  • Pelaporan eksternal:
    • Laporan kepatuhan tahunan tentang upaya uji tuntas kami.


8. Pelatihan dan kepekaan


  • Pelatihan karyawan:
    • Pelatihan wajib tahunan untuk semua karyawan mengenai hak asasi manusia, standar lingkungan hidup, dan sistem pelaporan pelanggaran.
  • Komunikasi:
    • Kerangka kerja dikomunikasikan melalui portal internal, kontrak pemasok, dan situs web publik.


9. pemantauan dan peninjauan


  • Pemeriksaan rutin:
    • Tinjauan tahunan atas kerangka kerja untuk efektivitas dan persyaratan hukum.
  • Peningkatan berkelanjutan:
    • Penyesuaian berdasarkan umpan balik dan risiko-risiko baru.


Peran dan tanggung jawab utama

  • Manajemen (Tetiana Starosud): Tanggung jawab keseluruhan dan persetujuan kerangka kerja.
  • Pejabat Kepatuhan (pengacara Axel Kapust): Memantau kerangka kerja, mengelola sistem whistleblower dan melaporkan kepada manajemen.
  • Kepala departemen: Memastikan kepatuhan di dalam departemen mereka.
  • Karyawan: Kepatuhan terhadap kerangka kerja dan pelaporan kekhawatiran.


Informasi kontak

  • LEGIER BETEILIGUNGS MBH Kurfurstendamm 14, DE 10719 Berlin, Jerman
    Telepon: +49 (0) 30 99211 - 3 469
    Faks: +49 (0) 30 99211 - 3 225
    e-mail: Info@LegierGroup.com
  • Pejabat Kepatuhan Pengacara Axel Kapust
    Jägerallee 29, 14469 Potsdam, Jerman
    Telepon: +49 (0) 232 57 44 78
    e-mail: compliance@LegierGroup.com


Kerangka kerja kepatuhan ini memastikan bahwa merek LEGIER dan SCANDIC bertindak secara etis dan sesuai dengan hukum, dengan fokus pada hak asasi manusia dan standar lingkungan.