Kerangka kerja kepatuhan LEGIER BETEILIGUNGS MBH
1. Pendahuluan
- Tujuan: Kerangka kerja kepatuhan ini memastikan bahwa LEGIER BETEILIGUNGS MBH (selanjutnya disebut "LEGIER", "kami", atau "kita") dan merek-merek afiliasinya, SCANDIC ESTATE, SCANDIC PAY, SCANDIC GROUP, dan SCANDIC TRADE (selanjutnya disebut "merek-merek SCANDIC"), mematuhi persyaratan hukum, standar etika, dan praktik-praktik terbaik, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan uji kelayakan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menghindari, mengidentifikasi, dan meminimalkan risiko dalam kegiatan bisnis dan rantai pasokan kami.
- Dasar hukum: Kerangka kerja ini didasarkan pada hukum Jerman, khususnya Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasokan Jerman (LkSG), yang menetapkan uji tuntas dalam rantai pasokan untuk melindungi hak asasi manusia dan lingkungan.
Area aplikasi ke-2
- Unit yang tercakup: Berlaku untuk LEGIER BETEILIGUNGS MBH dan semua merek SCANDIC.
- Cakupan rantai pasokan: Mencakup semua pemasok langsung dan, jika perlu, pemasok tidak langsung yang terlibat dalam produksi dan pasokan barang dan jasa untuk merek LEGIER dan SCANDIC.
3. manajemen risiko
- proses penilaian risiko:
- Analisis risiko tahunan untuk mengidentifikasi potensi risiko hak asasi manusia dan lingkungan hidup dalam kegiatan dan rantai pasokan kami.
- Penilaian risiko berdasarkan tingkat keparahan, probabilitas kejadian dan pengaruh kami terhadap mitigasinya.
- Strategi minimalisasi risiko:
- Pengembangan dan implementasi rencana aksi untuk risiko yang teridentifikasi, termasuk kerja sama dengan pemasok, tindakan korektif dan pemutusan hubungan bisnis jika diperlukan.
- Pejabat Kepatuhan memantau pelaksanaan strategi-strategi ini.
4. deklarasi prinsip-prinsip
- Komitmen: LEGIER berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan standar lingkungan dalam semua kegiatan bisnis, termasuk pencegahan kerja paksa, pekerja anak, diskriminasi, dan degradasi lingkungan.
- Harapan dari pemasok: Pemasok harus mematuhi standar yang sama dan mematuhi Kode Etik Pemasok kami.
5. proses uji tuntas
- Evaluasi dan pemilihan pemasok:
- Pemasok baru harus menjalani proses uji tuntas.
- Pemasok yang ada diaudit secara berkala.
- Pemantauan dan audit:
- Audit rutin terhadap pemasok berisiko tinggi, baik secara internal maupun oleh pihak ketiga.
- Tindakan korektif:
- Jika terjadi pelanggaran, pemasok harus menerapkan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu tertentu, jika tidak, kontrak dapat dihentikan.
6. mekanisme pengaduan
- Saluran untuk menyampaikan keluhan:
- Pembentukan sistem whistleblower untuk laporan anonim dari karyawan, pemasok, dan pemangku kepentingan eksternal.
- Saluran yang tersedia:
- Portal online: Sistem yang aman dan multibahasa.
- e-mail: compliance@LegierGroup.com
- Telepon: +49 (0) 232 57 44 78
- Pejabat Kepatuhan Eksternal: Pengacara Axel Kapust.
- Prosedur pemrosesan:
- Keluhan diselidiki secara rahasia oleh Pejabat Kepatuhan dan departemen terkait.
- Perlindungan bagi pelapor pelanggaran:
- Kerahasiaan dan perlindungan dari pembalasan dendam bagi pelapor yang beritikad baik.
7. Pelaporan
- Pelaporan internal:
- Pejabat Kepatuhan melapor kepada Dewan Manajemen mengenai kegiatan kepatuhan dan pengaduan setiap tiga bulan.
- Pelaporan eksternal:
- Laporan kepatuhan tahunan tentang upaya uji tuntas kami.
8. Pelatihan dan kepekaan
- Pelatihan karyawan:
- Pelatihan wajib tahunan untuk semua karyawan mengenai hak asasi manusia, standar lingkungan hidup, dan sistem pelaporan pelanggaran.
- Komunikasi:
- Kerangka kerja dikomunikasikan melalui portal internal, kontrak pemasok, dan situs web publik.
9. pemantauan dan peninjauan
- Pemeriksaan rutin:
- Tinjauan tahunan atas kerangka kerja untuk efektivitas dan persyaratan hukum.
- Peningkatan berkelanjutan:
- Penyesuaian berdasarkan umpan balik dan risiko-risiko baru.
Peran dan tanggung jawab utama
- Manajemen (Tetiana Starosud): Tanggung jawab keseluruhan dan persetujuan kerangka kerja.
- Pejabat Kepatuhan (pengacara Axel Kapust): Memantau kerangka kerja, mengelola sistem whistleblower dan melaporkan kepada manajemen.
- Kepala departemen: Memastikan kepatuhan di dalam departemen mereka.
- Karyawan: Kepatuhan terhadap kerangka kerja dan pelaporan kekhawatiran.
Informasi kontak
- LEGIER BETEILIGUNGS MBH Kurfurstendamm 14, DE 10719 Berlin, Jerman
Telepon: +49 (0) 30 99211 - 3 469
Faks: +49 (0) 30 99211 - 3 225
e-mail: Info@LegierGroup.com
- Pejabat Kepatuhan Pengacara Axel Kapust
Jägerallee 29, 14469 Potsdam, Jerman
Telepon: +49 (0) 232 57 44 78
e-mail: compliance@LegierGroup.com
Kerangka kerja kepatuhan ini memastikan bahwa merek LEGIER dan SCANDIC bertindak secara etis dan sesuai dengan hukum, dengan fokus pada hak asasi manusia dan standar lingkungan.