Pedoman tentang isu-isu penting tata kelola perusahaan

 

Pendahuluan

ScandicEstate, ScandicPay, ScandicYachts, ScandicFly, ScandicTrade, dan Scandic Group adalah merek dagang dari LEGIER Beteiligungs mbH, sebuah perseroan terbatas Jerman yang beralamat di Kurfurstendamm 14, DE 10719 Berlin (Republik Federal Jerman).

Pedoman berikut ini memastikan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan hukum. Pedoman ini mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam Kode Komersial Jerman (HGB), Undang-Undang Perseroan Terbatas Jerman (GmbHG), Undang-Undang Pajak Penghasilan Jerman (EStG), dan Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasokan Jerman (LkSG). Peraturan-peraturan tersebut dilengkapi dengan kerangka kerja kepatuhan yang memastikan kepatuhan terhadap hak asasi manusia dan kewajiban uji tuntas lingkungan sesuai dengan LkSG.

 

I. Tanggung jawab manajemen

Direktur Utama LEGIER Beteiligungs mbH bertanggung jawab atas manajemen dan representasi perusahaan sesuai dengan Pasal 35 GmbHG. Dia bertindak untuk kepentingan pemegang saham, yang kepadanya dia bertanggung jawab, dan menjaga nilai jangka panjang LEGIER Beteiligungs mbH dan merek-mereknya. Ia tunduk pada persyaratan hukum GmbHG, khususnya tugas kehati-hatian sesuai dengan § 43 GmbHG, dan bertanggung jawab atas pembukuan dan akuntansi yang tepat sesuai dengan § 238 HGB dan § 242 HGB.

 

Kepatuhan pajak

Direktur Utama memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, termasuk:

  • Penyerahan SPT tepat waktu dan pembayaran pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Perusahaan Jerman (KStG).
  • Pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan untuk karyawan dan direktur utama sesuai dengan § 38 EStG.
  • Pemotongan dan pembayaran pajak keuntungan modal atas distribusi sesuai dengan Bagian 43 EStG.
  • Memastikan kondisi yang wajar untuk transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menghindari pembagian keuntungan yang tersembunyi sesuai dengan Pasal 8 KStG.
  • Kepatuhan terhadap dokumentasi penetapan harga transfer sesuai dengan Bagian 1 AStG, jika berlaku.
  • Penyediaan sertifikat pemotongan pajak sesuai dengan § 45a EStG.

Jika perlu, direktur utama dapat berkonsultasi dengan penasihat pajak. Dalam kerangka kerja LkSG, aspek pajak dari transaksi pemasok harus diperhitungkan, khususnya pemotongan pajak sesuai dengan Pasal 50a Undang-Undang Pajak Penghasilan Jerman (EStG) untuk pembayaran kepada pemasok asing.

 

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Direktur Utama bertanggung jawab untuk menerapkan kerangka kerja kepatuhan sesuai dengan Bagian 4 LkSG, yang mencakup hal-hal berikut:

  • Pemantauan analisis risiko tahunan sesuai dengan § 5 LkSG.
  • Penerapan tindakan pencegahan dan perbaikan sesuai dengan § 6 LkSG.
  • Penetapan prosedur pengaduan sesuai dengan § 8 LkSG.
  • Pelaporan rutin sesuai dengan § 10 LkSG.

Hal ini memastikan kepatuhan terhadap standar etika untuk mencegah kerja paksa, pekerja anak, diskriminasi, dan perusakan lingkungan.

 

II Komposisi Dewan Manajemen

Manajemen terdiri dari seorang direktur utama, yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 37 GmbHG. Beliau bertindak secara independen dan objektif, bebas dari hubungan pribadi atau bisnis yang signifikan yang dapat membahayakan independensinya.

 

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Selama proses seleksi, penekanan khusus diberikan pada pengetahuan kepatuhan, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan standar lingkungan sesuai dengan Bagian 4 LkSG. Direktur Utama harus secara efektif menerapkan kerangka kerja kepatuhan dan memeriksa pemasok atas standar etika sesuai dengan Bagian 6 LkSG.

 

III Penunjukan Dewan Manajemen

Pemilihan direktur pelaksana

Rapat pemegang saham menunjuk direktur utama sesuai dengan Pasal 37 GmbHG, secara opsional berdasarkan rekomendasi dari komite nominasi. Kualifikasi yang relevan meliputi:

  • Komitmen terhadap kepentingan pemegang saham,
  • Pengetahuan industri (properti, transaksi pembayaran, pembangunan kapal pesiar, penerbangan, perdagangan, layanan fidusia),
  • Kualitas kepemimpinan, etika dan integritas,
  • Berpengalaman di bidang manajemen risiko, keuangan dan hukum,
  • Pengetahuan tentang akuntansi sesuai dengan §§ 242 dst. HGB,
  • Kepatuhan pajak menurut EStG.

 

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Diperlukan pengalaman dalam penerapan sistem kepatuhan, khususnya analisis risiko sesuai dengan Bagian 5 LkSG dan audit pemasok sesuai dengan Bagian 6 LkSG. Keberagaman didorong.

 

Direktur Utama dalam hal terjadi perubahan dalam tugasnya

Dalam hal terjadi pensiun atau perubahan posisi, Rapat Pemegang Saham harus meninjau kembali kelayakan aktivitasnya. Perubahan harus segera dilaporkan.

 

IV. Kode etik dan etika dalam bisnis

Direktur Utama dan karyawan mematuhi kode etik yang mengedepankan etika, integritas, dan peraturan hukum. Sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Perseroan Terbatas Jerman (GmbHG), Direktur Utama menjalankan tugas sebagai manajer yang bijaksana.

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Kode Etik ini didasarkan pada Deklarasi Prinsip-prinsip sesuai dengan Bagian 4 LkSG dan mewajibkan kepatuhan terhadap hak asasi manusia dan standar lingkungan. Pemasok harus mematuhi kode etik yang sesuai.

 

V. Kinerja dan suksesi Dewan Manajemen; remunerasi

 

Kinerja dan suksesi

Rapat pemegang saham secara teratur meninjau kinerja direktur utama dan merencanakan suksesi setiap tahun.

 

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Penilaian kinerja mengevaluasi pelaksanaan kerangka kerja kepatuhan, khususnya minimalisasi risiko sesuai dengan Bagian 5 LkSG dan penanganan pengaduan sesuai dengan Bagian 8 LkSG.

 

Remunerasi manajemen

Remunerasi ditentukan sesuai dengan Bagian 38 GmbHG, didasarkan pada kinerja dan standar pasar serta mendorong penciptaan nilai jangka panjang dan kepatuhan terhadap LkSG. Hal ini memenuhi persyaratan pajak sesuai dengan Bagian 38 EStG.

 

VI Rapat Dewan Manajemen

Tidak ada pertemuan rutin untuk direktur utama. Namun, ia secara teratur menghadiri rapat pemegang saham sesuai dengan Pasal 242 HGB.

 

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Masalah kepatuhan, termasuk risiko dan pengaduan sesuai dengan Bagian 8 LkSG, merupakan hal yang rutin dibahas dalam agenda.

 

VII Komite-komite

Komite-komite seperti komite audit atau nominasi dapat dibentuk sesuai dengan § 47 GmbHG.

 

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Komite kepatuhan direkomendasikan untuk memantau kerangka kerja sesuai dengan Bagian 5 LkSG dan Bagian 8 LkSG.

 

VIII Komunikasi dengan para pemegang saham

Pemegang saham dapat menghubungi direktur pelaksana melalui email (info@legier-beteiligungs.de) atau melalui surat (Kurfurstendamm 14, DE 10719 Berlin). Surat tersebut memberikan informasi sesuai dengan § 51a GmbHG. Dalam hal distribusi, pajak dipotong sesuai dengan Bagian 43 EStG dan sertifikat diberikan sesuai dengan Bagian 45a EStG.

 

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Komunikasi mencakup pengaduan sesuai dengan Bagian 8 LkSG dan audit kepatuhan.

 

IX. Pengangkatan dan pengunduran diri Direktur Utama

Direktur pelaksana ditunjuk sesuai dengan § 38 GmbHG dan dapat diberhentikan jika terjadi pelanggaran tugas.

 

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Kepatuhan terhadap kerangka kerja kepatuhan sesuai dengan Bagian 4 LkSG merupakan kriteria untuk penunjukan dan kelanjutan jabatan.

 

X. Akuntansi dan transparansi

Perusahaan mematuhi peraturan tentang pembukuan (Pasal 238 HGB) dan akuntansi (Pasal 242 HGB). Laporan keuangan tahunan sesuai dengan Bagian 264 HGB diungkapkan sesuai dengan Bagian 325 HGB. Penyesuaian pajak dilakukan sesuai dengan Bagian 5 EStG, biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan Bagian 4 EStG.

 

Integrasi kerangka kerja kepatuhan

Laporan tahunan memuat informasi mengenai kepatuhan terhadap LkSG sesuai dengan Bagian 10 LkSG.

 

Kata penutup

Pedoman ini mempromosikan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab yang melindungi kepentingan pemegang saham dan memastikan perilaku etis melalui kerangka kerja kepatuhan dan kepatuhan pajak.